Masalah Trotoar Kian ‘Mencoreng’ Wajah Kampung Inggris Pare, Selain Skandal Hibah 4,9 M dan Dana Covid

- 1 November 2023, 17:19 WIB
Foto. Ahmad Lubis (kaos putih kanan) saat mendengar ucapan seseorang yang tidak dikenal yang mengatakan  'kalau saya bunuh orang nggak papa pak'  (dilingkar merah)  di hadapan Matnurkasan Kades Tulungrejo
Foto. Ahmad Lubis (kaos putih kanan) saat mendengar ucapan seseorang yang tidak dikenal yang mengatakan 'kalau saya bunuh orang nggak papa pak' (dilingkar merah) di hadapan Matnurkasan Kades Tulungrejo /

Foto. Prasasti Bupati Kediri di Lembaga Basic English Course (BEC) milik perintis Kampung Inggris yang terdampak pembangunan trotoar
Foto. Prasasti Bupati Kediri di Lembaga Basic English Course (BEC) milik perintis Kampung Inggris yang terdampak pembangunan trotoar

Dari pantauan wartawan di lapangan, aktivitas pembangunan trotoar Jalan Anyelir sisi Desa Pelem terkesan vakum namun para pekerja justru fokus menggarap di sisi Desa Tulungrejo. Hal inilah yang memantik gejolak warga Anyelir sisi timur dengan memasang Baliho Penolakan Pembangunan Trotoar dan penyempitan jalan pada Hari Senin, 30 Oktober 2023. Hingga akhirnya sang Kades Tulungrejo Matnurkasan mencopot dan membawa baliho tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Trotoar Kampung Inggris Pare Berbuah ‘Insiden Kecelakaan dan Keresahan Sosial’

Beberapa bulan yang lalu, Desa Tulungrejo sebagai bagian dari kawasan Kampung Inggris dihebohkan  pengaduan adanya skandal dana hibah 4,9 Milyar yang mendapat atensi Polda Jawa Timur meski pada akhirnya ditangani Polres Kediri.

Dugaan skandal itu menuai tanggapan dari Mantan Penasihat KPK Dr. Abdullah Hehamahua, SH., MM, Akademisi dan PUSHAM UII Yogyakarta Imran, SH., MH., Ketua KOMPAK INDONESIA Gabriel Goa, KOMDA III PP PMKRI Bonifasius Norung namun hingga kini belum diketahui sampai dimana prosesnya.

Saat itu, Imran Akademisi dan Anggota Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (PUSHAM UII) menegaskan, "Hibah itu sifatnya spesifik jadi kalau hibah hanya untuk bangun jalan maka tidak bisa dialihkan berikut pengusul dan proposalnya juga harus jelas" (Rabu, 3 Mei 2023).

Ditegaskan, cacat prosedural pengajuan proposal dana hibah tersebut menunjukkan adanya suatu masalah dan bilamana ada pengalihan bisa dianggap korupsi. Dalam hal ini penegak hukum (polisi - red) bisa memulai penyelidikan kasus itu dengan memeriksa panitia atau penerima hibah.

Imran menyarankan pengelolaan dana hibah di daerah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu atau dikorupsi sebaikya dikelola oleh kelompok bukan oleh perseorangan agar tepat sasaran dan bisa dikontrol karena selama ini setelah hibah turun biasanya kurang kontrol dan gampang dikorupsi.

"Itu fakta awal untuk memulai investigasi lanjutan oleh aparat penegak hukum," tandasnya.

Terpisah, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) Gabriel Goa. Ia meminta pelaksanaan proyek hibah di Desa Tulungrejo Pare itu harus segera diaudit oleh BPKP.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah