Proyek Pasar Rakyat dari Kementerian Koperasi dan UMKM di Manggarai Tinggalkan Utang

- 23 Februari 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Pexels/Monstera Monstera/

"Kontraknya mulai Agustus tahun 2019. Dalam kontraknya selesai pada 15 Desember 2019. Tapi dalam perjalanan waktu, saya mengalami hambatan teknis karena galian pondasinya lamban. Seperti cadas di sana. Itu memakan waktu lama dan tidak sesuai dengan schedule." kisah Damat.

Baca Juga: 10 Cara Mengenali Ciri-Ciri Orang yang Baik Disekitar Kita, Salah Satunya Keterbukaan

"Karena tidak selesai maka saya ditambahin waktu beberapa hari untuk selesaikan pekerjaan dan itu disepakati dengan PPK. Dia bilang [PPK.red] apakah Om Marcel bersedia kerja dengan sisa 5% yang belum dibayar. Maka saya jawab siap. Dibuatlah pernyataan dan selesai pada Januari dan PHO pada 10 Februari 2020," jelas Damat.

"Pada posisi 95% pada bulan Desember 2019 sesuai kontrak, dicairkan semua 95%, tapi kan dalam pencairan itu ada istilahnya garansi atau jaminan pemeliharaan. Jadi setiap kali APBN tadi dipotong 5% untuk garansi. Jadi masih tertahan uang saya 5% + fisik 5%. Jadi totalnya 10%. Itu uang belum terbayarkan oleh pemerintah tetapi pekerjaannya selesai." ungkap Damat.

Damat menjelaskan jika proyek yang ia kerjakan itu telah di PHO, baik administrasi maupun Fisik kegiatan.

Baca Juga: Dukung Perdamaian Palestina, Fadli Zon: Peran Parlemen sebagai Representasi dalam Memperjuangkan Keadilan

"Administrasi telah di PHO dan fisik pun di PHO. PHO administrasi maksudnya adalah semua dokumen mulai dari pembayaran pajak, pajak galian C. Semuanya di PHO dan sudah lengkap." jelas Damat lagi.

Marsel Damat mengakui jika pernah menuntut haknya kepada Ansel Aswal yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.

"Saya nuntut hak saya ke Pak Ansel Aswal. Karena pekerjaan sudah selesai selanjutnya uang saya bagaimana? Ini APBN. Apa jawaban beliau? Kita tunggu jawaban dari Kementerian karena kita harus surat di Kementerian dulu." kisah Damat.

"Bersuratlah kementerian dan turunlah berita acara dari sana pemindahan aset ke pemerintah daerah. Diserahkanlah aset ke pemerintah daerah dan itu ada berita acaranya di Dinas." tambah Damat lagi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah