Proyek Pasar Rakyat dari Kementerian Koperasi dan UMKM di Manggarai Tinggalkan Utang

- 23 Februari 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Pexels/Monstera Monstera/

"Terakhir Pak Bone bunduk usulkan ke pemerintah daerah yakni kepada bapak Heri Nabit tetapi tidak ada jawaban. Selesai begitu saja. Jadi ada niat dari mereka bahwa pemerintah masih ada utang kepada pihak ketiga yaitu kepada saya dan buktinya mereka usulkan. Dia bilang bahwa anggaran tidak ada dan itu porsi Tahun 2022. Saya kejar terus menuntut hak saya. Karena pekerjaan saya sudah selesai." kata Damat.

Baca Juga: 10 Cara Mengenali Ciri-Ciri Orang yang Baik Disekitar Kita, Salah Satunya Keterbukaan

Tak kunjung ada solusi terhadap masalah yang membelitnya, Damat pun sempat ketemu dengan Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja yang kala itu dijabat bernama Kons. Namun lagi-lagi ia belum berhasil mendapatkan hak nya itu, bahkan Kons mengarahkan Damat untuk berurusan dengan orang yang akan menggantikan dia.

"Saya nuntut dan berdebat dengan Kons waktu dia sebagai plt. Dia bilang bahwa Marcell saya ini hanya PLT 3 bulan saja, nanti setelah saya ini ada orangnya dan berurusan dengan dia saja. Setelah dia, maka terpilihlah Diki Jenarut jadi plt. Maka saya bertemu dia untuk diskusi karena prinsipnya saya menagih hak saya." ungkapnya.

Lalu, menurut Damat, aset pasar rakyat yang ia kerjakan telah dipakai oleh Pemerintah Daerah sebagai sumber PAD yang berasal dari retribusi, namun sisa haknya sebagai kontraktor pelaksana pembangunan pasar tersebut tak kunjung dibayar sebesar Rp72,457,910.00 dan jasa pengawasan yang juga belum dibayar sebesar Rp23.750.000.00.

"Kewajiban saya berupa retribusi galian C sudah dibayar semua. 24 juta saya bayar retribusi galian C ke daerah ini. Pajaknya juga ada. karena Dinas yang minta waktu itu. Sampai terakhir saya ke DPR. Apa alasan mereka? Meski ada satu surat dari Kementerian. Ada tidak surat itu? Saya kontak kementerian dan dari Kementerian ada penegasannya." ungkap Marsel Damat.

Baca Juga: Berikut 6 Olahraga yang Bisa Turunkan Berat Badan dengan Cepat

Lagi-lagi menurut Damat, proyek yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia ini telah diaudit oleh BPK, bahkan menurut Damat catatan dari BPK kala itu, ada sisa utang daerah yang harus dibayar.

"Dugaan saya ini ada konspirasi. Apa maksud mereka buat saya seperti ini," kata Damat.

Hingga kini, Damat masih bingung harus kemana lagi untuk mendapatkan keadilan atas sisa uang yang belum dibayar itu. Mestinya menurut Damat, sebagai pengguna Aset, Pemda Manggarai harus membayar uang sisa tunggakan yang belum dibayar sesuai surat dari Kementerian dan adanya DPA.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah