Proyek Pasar Rakyat dari Kementerian Koperasi dan UMKM di Manggarai Tinggalkan Utang

- 23 Februari 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Pexels/Monstera Monstera/

"Dalam perjalanan waktu sampai hari ini, munculah DPA, saya bilang bagaimana uang saya pa Bone sebagai PPK? Dia bilang buat surat, maka keluarlah surat permohonan pencairan dana sisa. Dia bilang bahwa tidak ada alasan untuk tidak bayar karena DPA sudah ada. Selama ini kalau DPA sudah ada maka dibayar. Ini tidak dan harus minta persetujuan Bupati untuk bayar. DPA itu kan ada tanda tangan bupati dan DPR, masa mereka tidak pertanggungjawabkan itu." tutup Damat.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Inasio Jenarut saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 22 Februari 2024, menyebut bahwa secara administrasi persoalan piutang ini sudah dilimpahkan ke Bupati Manggarai.

"Memang kewenangan ini sebenarnya secara administratif saya sudah limpahkan kepada Pak Bupati." jelas Jenarut di ruangan kerjanya, pada Jumaat 23 Februari 2024.

"Kalau penjelasan teknisnya proyek ini TP tahun 2019. Jadi hampir tidak ada hubungan dengan dana APBD. Kemudian karena ada permintaan waktu itu, kami coba mengalokasikan dananya, tapi setelah itu kami buntu dasar pembayaran." tambah Jenarut.

"Karena ini proyek Pusat, sehingga jalan yang kami ambil kemarin adalah minta pemeriksaan khusus oleh Inspektorat dan hasil pemeriksaan inspektorat sama, tidak ada dasar untuk pembayaran, karena bukan utang daerah, sehingga saya punya kesimpulan terakhir  saya tidak bisa mengajukan pembayaran karena kalau saya bayar tanpa dasar maka saya bisa kena, karena ada kerugian negara membayar sesuatu yang tidak ada dasarnya."

Menurut Jenarut, pernah diusulkan di DPA karena ada permintaan waktu itu di Dewan. Karena kalau dimungkinkan untuk dibayar kita bayar. Tetapi setelah berjalannya waktu tidak ditemukan dasar untuk membayar karena persiapan pembayaran lingkungan itu harus punya dasar.

"Dan itu tidak ditemukan oleh pihak keuangan lalu sampai sekarang tidak bisa dibayar. Karena kontrak itu bukan dengan pemerintah daerah tapi dengan Kementerian, sehingga daerah belum bisa membayar." ungkap Jenarut.

"Muncul di DPA itu karena hasil kesepakatan di dewan Karena proyek itu pada tahun 2019, sementara saya masuk pada tahun 2022 dan saya dulu berasumsi pekerjaan dalam proses KDP."

"Tapi ternyata dia agak beda karena pertama itu dasarnya melanjutkan pekerjaan atau menyelesaikan di tahun berikutnya tapi kami juga tidak punya dasarnya. Kemudian dia kontraknya dengan siapa sehingga kesimpulan terakhirnya saya tidak bisa mengajukan permohonan pembayaran."

Dalil Jenarut, hingga tidak bisa membayarkan utang Damat sesuai surat dari kementerian bahwa di surat yang dikeluarkan oleh Kementerian itu berbunyi "dapat" yang artinya memenuhi syarat dia kontraknya dengan siapa.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah