Penyederhanaan Mata Uang Diklaim Buat Transaksi Lebih Nyaman

- 26 Juni 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi mata uang Indonesia, Rupiah.
Ilustrasi mata uang Indonesia, Rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Redenominasi Rupiah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga, atau nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa.

Dengan kata lain, redenominasi mengurangi jumlah angka pada suatu mata uang tanpa mengubah nilai harganya sama sekali.

Sebagai contoh, jika sebuah kue memiliki harga Rp40.000, maka setelah mengalami redenominasi sebanyak tiga angka nol dibelakang, harganya akan menjadi Rp40. Meskipun jumlah uang yang dibayarkan berkurang secara drastis, namun harga kue yang diterima tetap sama.

Berbeda dengan Sanering

Hal ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang tanpa mengubah nilai tukar sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada 25 Agustus 1959 lalu.

Saat itu, uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen namun harga barang tidak ikut berubah.

Pada saat itu kebijakan sanering dilakukan untuk 'penyehatan uang', hal ini ditempuh untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan.

Sanering dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari 34 miliar rupiah menjadi 21 miliar rupiah.

Dengan adanya sanering daya beli masyarakat menurun karena nilai uang yang dimiliki berkurang, sementara harga barang tetap normal.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah