OKE FLORES.COM - Program Kartu Prakerja telah menjadi inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat agar dapat mengembangkan keterampilan dan meningkatkan daya saing di pasar kerja. Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bantuan uang sebesar Rp 4,2 juta yang diberikan kepada peserta. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah mendapatkan manfaat ini dengan menggunakan KTP dan KK.
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Langkah pertama untuk mengikuti Program Kartu Prakerja adalah memastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Anda dalam keadaan baik dan masih berlaku.
Baca Juga: TERBARU!! Cek Harga Emas dan Perhiasan Semar Nusantara Terbaru Hari Ini, 29 Januari 2024
2. Akses Situs Resmi Kartu Prakerja
Buka situs resmi Program Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Pastikan untuk mengakses situs tersebut melalui perangkat yang aman dan jaringan internet yang terpercaya.
3. Daftar atau Login
Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun baru dengan mengklik opsi "Daftar." Jika sudah memiliki akun, masuklah ke dalam sistem dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
4. Isi Data Pribadi
Setelah masuk, lengkapi data pribadi Anda dengan benar. Pastikan informasi yang Anda berikan sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai peserta.
5. Pilih Pelatihan atau Kursus
Setelah melengkapi data pribadi, pilihlah pelatihan atau kursus yang sesuai dengan minat dan kebutuhan Anda. Program Kartu Prakerja menyediakan berbagai jenis pelatihan, mulai dari keterampilan teknis hingga keterampilan soft skills.
6. Verifikasi Identitas
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas. Gunakan KTP dan KK Anda untuk proses ini. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan ketentuan.
7. Tunggu Proses Seleksi
Setelah proses pendaftaran selesai, tunggulah pengumuman hasil seleksi. Jika Anda diterima, Anda akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 4,2 juta dari pemerintah.