Berikut Ini Adalah Daftar Perusahaan Investasi Ilegal Ditutup Oleh SWI Investasi OJK

- 24 Januari 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

 

Okeflores.com-Begitu banyak warga saat ini ditipu dengan investasi bodong. Modus pelaku saat melancarkam aksinya dengan memberikan iming-iming kepada investor keuntungan dua kali lipat. 

Seperti hal yang dialami puluhan warga di Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan yang menjadi korban investasi bodong.

Dari data yang tercatat, sampai saat ini ada 20 orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut dengan kerugian mencapai Rp3 miliar rupiah.

Baca Juga: OJK Mencatat Kerugian Investasi Ilegal Tahun 2022 Capai Rp109 Triliun, Terbanyak Robot Trading

Melansir Pikiranrakyat.com, salah satu korban dugaan investasi bodong, Yeyin mengungkapkan dia ditawari kerjasama oleh pelaku dengan keuntungan yang akan diberikan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetor.

Satgas Waspada Investasi OJK mengumumkan ada sembilan investasi ilegal / bodong selama Oktober 2022. Kini investasi ilegal tersebut telah dihentikan dan diproses ke kepolisian.

Berikut ini adalah daftar perusahaan investasi ilegal ditutup oleh SWI Investasi OJK pada Oktober 2022:

1. PT Zoelfie Investasi Consultant, kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x