"Tidak boleh diskriminatif dan harus diberikan ruang yang sama kepada semua parpol dan pasangan capres dan cawapres," ujarnya.
"Peserta pemilu tidak boleh sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena ada syarat, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab," tuturnya.
Oleh karena itu, Guspardi mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penyiaran di lembaga pendidikan, maka Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan merevisi PKPU untuk menetapkan undang-undang penyiaran di lembaga pendidikan.
Dia mencontohkan, misalnya hal ini hanya diterima pada jenjang pendidikan tertentu dimana siswa mempunyai hak memilih dan menyisihkan waktu untuk pelaksanaan kampanye agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan lain-lain.
“Jadi, perlu diatur mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk menindaklanjuti aturan kampanye di lingkungan Pendidikan sebagaimana diputuskan oleh MK. Dan kita akan segera membahasnya bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu,” tuturnya.**