Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online

- 1 September 2023, 14:05 WIB
Foto: Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online
Foto: Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online /

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan di Tanah Air sedang darurat perjudian online, meski setiap informasi mempunyai pendapatnya masing-masing.

Bagi Polri, bahaya kecanduan judi online hampir menyamai kecanduan narkoba. Juga berdampak pada gangguan kejiwaan, seperti stres, depresi, cemas, dan bisa melakukan tindak pidana kriminal lainnya.

Untuk itu Polri serius mendukung Kemenkominfo untuk bersama-sama memberantas judi online lewat upaya penegakan hukum. Sejak 2022, Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan telah diungkap 75 kasus.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap, baik oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran, pada tahun 2022 sebanyak 760 orang, dengan masing-masing perannya. Sedangkan di tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.

Dukung Masyarakat

Masyarakat pada umumnya tidak tahu bahwa kemenangan dalam judi online sudah diatur oleh bandar, dan kemenangan itu hanya 20 persen. Karena itu ikut bermain judi online dipastikan kalah karena sudah diatur. Ada algoritma yang digunakan oleh bandar, untuk pemain baru diberikan kemenangan-kemenangan, setelah kecanduan, dipastikan kemenangan judi sulit diraih.

Dalam mencegah judi online, tidak cukup dengan penegakan hukum dan pemblokiran saja. Terbukti, Kementerian Kominfo telah memutus akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan sepekan Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online sudah diblokir.

Kemenkominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari - 17 Juli 2023, kementerian itu sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Dari temuan Poli terungkap para pelaku judi online memiliki tim IT yang sudah bisa membuat sistem, yang apabila website mereka diblokir oleh pemerintah, tidak bisa terblokir. Hal ini pula yang menyebabkan sudah diblokir ratusan ribu website judi online, tapi masih tumbuh ratusan ribu lagi.

Polri pun tengah mendalami temuan baru tersebut untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Kominfo agar menjadi bahan untuk dipelajari lebih lanjut.

Terlepas dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online. Polri dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya penegakan hukum judi online, karena modus dan motif yang digunakan pelaku terus berkembang.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah