Alumnus UNESA Desak Polisi Serius Ungkap ‘Kecurangan’ Tes Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

- 30 Januari 2024, 22:36 WIB
Foto. Viona Ardira Clarisa Putri saat wisuda dan berhasil meraih predikat Cumlaude di Fakultas Ilmu Pendidikan - Universitas Negeri Surabaya
Foto. Viona Ardira Clarisa Putri saat wisuda dan berhasil meraih predikat Cumlaude di Fakultas Ilmu Pendidikan - Universitas Negeri Surabaya /

“Itu tidak adil bagi saya,” sambungnya. "Kemudian saya mendatangi salah satu panitia yang merangkap perangkat desa di Desa Plemahan sembari mengatakan saya siap diuji ulang one by one dengan yang sekarang bertengger di peringkat satu. Dan saya pastikan bahwa nilai saya pasti diatas dia. Saya ikut tes ini tentu membawa nama almamater, dan program studi yang saya tempuh rasanya seperti membuat malu PRODI TEKNOLOGI PENDIDIKAN, masak nggak jago teknologi? Begitu kira-kira pak,” beber Viona Ardira.

Baca Juga: Meski ‘Berpolemik’ Pelantikan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Tetap Digelar

Ia menceritakan terkait materi ujian praktek. “Itu mudah pak, seperti membuat undangan, dan fungsi-fungsi yang digunakan misalnya bagaimana menambahkan logo melalui image, bagaimana mengatur margin, mengatur space dengan tab. Hal itu sudah jadi kebiasaan, karena tugas kuliah saya memang menggunakan aplikasi seperti itu.”

Viona berharap ingin mengetahui berapa nilainya yang sebenarnya, untuk itu ia pernah menanyakan ke panitia.

“Saya sangat ragu apakah nilai saya segitu, karena seumur-umur saya tidak pernah mendapat nilai sejelek itu secara akademis. Kalau untuk ke UNISMA saya hanya ingin minta mengklarifikasi apakah benar bahwa BERITA ACARA ITU DITERBITKAN UNISMA?

Dan bagaimana system penilaiannya serta apakah hasil ujian praktek saya benar-benar terupload atau tidak. Karena saat itu hanya ada tulisan bahwa ANDA TELAH MENYELESAIKAN UJIAN,” kisahnya.

Viona mengaku mendapatkan hasil pengumuman dari salah satu staf pemerintah Desa Plemahan yang bernama Kunto yang diberikan pada tanggal 28 Desember 2023, satu hari setelah pelaksanaan ujian.

"Jadi yang memberikan lembaran hasil nilai BUKAN PANITIA PENYELENGGARA, tetapi perangkat desa, terangnya.

Alumnus UNESA tersebut kembali menegaskan, “Terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Kediri harus ditindaklanjuti. Karena memang berita acara yang berisi akumulasi nilai itu menyimpang dari Peraturan Bupati. Makanya saya dan teman-teman berjuang kesana kemari yang berkaitan dengan kejadian ini untuk mengusahakan bahwa berita acara harus terbit sesuai aturan yang berlaku.”

Baca Juga: Pemkab Kediri Dapat ‘Sorotan Tajam’ Terkait Ujian Perangkat Desa yang Berakhir Polemik

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah