JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! 478 Pemda Buka Lowongan Guru PPPK dan CPNS 2024, Buruan Daftar

- 29 Februari 2024, 11:27 WIB
JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! 478 Pemda Buka Lowongan Guru PPPK dan CPNS 2024, Buruan Daftar
JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! 478 Pemda Buka Lowongan Guru PPPK dan CPNS 2024, Buruan Daftar /

OKE FLORES.COM - Lowongan kerja guru PPPK dan CPNS yang dibuka oleh 478 Pemda menawarkan kesempatan yang sangat baik bagi para calon pegawai yang berminat untuk berkarier dalam layanan publik.

Dengan memperkuat infrastruktur sumber daya manusia di sektor pendidikan dan pelayanan publik, diharapkan dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan berdaya saing.

Buruan daftar dan jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari pembangunan Indonesia!

Baca Juga: LOGIN di SSCASN! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Langkah-Langkahnya di Sini

Langkah ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur sumber daya manusia di sektor pendidikan dan pelayanan publik.

Peluang Guru PPPK dan CPNS:

Guru PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan merekrut guru non-PNS. Guru PPPK akan ditempatkan di berbagai sekolah dan wilayah di seluruh Indonesia untuk mendukung program pendidikan nasional.

CPNS: Selain lowongan guru PPPK, Pemda juga membuka kesempatan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk berbagai jabatan di berbagai bidang pelayanan publik, seperti administrasi, kesehatan, keuangan, dan lainnya.

Melalui jalur CPNS, para calon memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari pemerintahan daerah dan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat.

Langkah-Langkah Pendaftaran:

Persiapkan Dokumen: Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah pendidikan, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Akses Portal Resmi: Untuk mendaftar sebagai guru PPPK, calon dapat mengakses portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau portal resmi Dinas Pendidikan setempat. Sementara untuk CPNS, akses portal resmi BKN atau portal resmi Pemda yang menyelenggarakan penerimaan CPNS.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah