OKE FLORES.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada otoritas pajak setiap tahunnya.
Sayangnya, tidak sedikit orang yang terlambat dalam melaksanakan kewajiban ini, tanpa menyadari konsekuensi serius yang bisa timbul akibat kelalaian tersebut.
Terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan bisa memiliki dampak yang cukup signifikan, baik secara finansial maupun hukum.
Baca Juga: INGAT! Hati-Hati Kena Hukuman Penjara Jika Melaporkan Manipulasi Isi SPT : Konsekuensi Hukum
Terpopuler
Kabar Daerah
2