Prioritas Transformasi HAK Kepegawaian (THK) II dan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

- 1 April 2024, 07:00 WIB
Foto: PPPK
Foto: PPPK /IST/

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi dalam sektor birokrasi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik.

Salah satu upaya terbaru adalah pemberian prioritas terhadap Transformasi Hak Kepegawaian (THK) II dan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki manajemen sumber daya manusia di sektor publik serta memberikan jaminan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Barat Buka 2544 Formasi CPNS dan PPPK

Transformasi Hak Kepegawaian (THK) II merupakan program besar yang ditujukan untuk mereformasi kepegawaian di Indonesia.

Program ini mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi pemerintah.

Pemerintah telah mengambil beberapa langkah konkret dalam rangka mewujudkan THK II, antara lain:

1. Evaluasi Kinerja Pegawai:

Pemerintah melakukan evaluasi kinerja pegawai secara berkala untuk menilai kompetensi, integritas, serta dedikasi dalam melaksanakan tugasnya.

2. Pelatihan dan Pengembangan SDM:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah