Kondektur KA Sembrani juga melaporkan kejadian ini ke Pusat Pengendali Layanan untuk berkoordinasi dengan petugas terkait seperti Pusat Pengendali Operasi Kereta Api (Pusdalopka) 4 Semarang dan Posko Kesehatan Tegal.
Dengan demikian, dia berharap ibu yang menjalani proses melahirkan di kereta api tersebut dapat segera mendapatkan bantuan untuk tindakan yang lebih baik dan sesuai.
Karena proses melahirkannya belum berhasil secara sempurna, ibu itu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda di Tegal.
Dengan begitu, penumpang diharapkan dapat menjalani persalinan secara aman dan normal.
Sebaliknya, PT Kereta Api Indonesia memberikan penghargaan kepada Tenaga Kesehatan karena membantu ibu yang sedang hamil di kereta api serta tindakan responsif tim KAI untuk membantu.
KAI meminta ibu hamil untuk melaporkan kondisi mereka saat naik kereta api atau membawa surat dokter jika mereka bepergian menggunakan kereta api.
Dengan cara ini, tim KAI dapat memberikan prioritas keselamatan kepada penumpang ibu hamil.
"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingi satu penumpang dewasa bagi kehamilan 14 s.d 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," katanya.***