Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, guru ASN maupun non ASN memiliki hak untuk menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, motivasi dan semangat guru dalam melaksanakan tugasnya akan semakin meningkat, sehingga kualitas pendidikan yang ditawarkan kepada generasi muda dapat terus ditingkatkan.***