Wajib Tau! 8 Syarat Terbaru yang Perlu Diketahui Guru ASN dan Non ASN Tahun 2024: Tunjangan Profesi Guru 

- 19 April 2024, 15:52 WIB
Foto: guru ASN PPPK 2024
Foto: guru ASN PPPK 2024 /Ririn NF

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, guru ASN maupun non ASN memiliki hak untuk menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, motivasi dan semangat guru dalam melaksanakan tugasnya akan semakin meningkat, sehingga kualitas pendidikan yang ditawarkan kepada generasi muda dapat terus ditingkatkan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah