Guru harus aktif mengajar di lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah setidaknya 24 jam efektif dalam satu bulan.
Kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan pembelajaran juga akan menjadi pertimbangan.
3. Pendidikan Minimal:
Guru harus memiliki pendidikan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, untuk guru SD minimal memiliki pendidikan D3 PGSD atau S1 Pendidikan.
Sementara itu, untuk guru SMP minimal memiliki S1 Pendidikan atau S1 Non Pendidikan dengan sertifikasi pendidik.
4. Sertifikasi Guru:
Guru harus memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga yang Ditunjuk (LD).
Sertifikasi ini mencakup uji kompetensi dan uji kelayakan serta pengalaman mengajar.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer: Kesepakatan DPR dan KemenPAN RB Mengubah Permainan
5. Kinerja dan Evaluasi: