OKE FLORES.COM - Profesi guru merupakan salah satu yang paling penting dalam pembangunan masyarakat dan bangsa.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, termasuk program tunjangan profesi bagi guru.
Bagi guru, baik yang berstatus ASN maupun non ASN, penting untuk memahami syarat-syarat terbaru yang berlaku untuk menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 11.030 Formasi dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Berikut adalah delapan syarat terbaru yang perlu diketahui oleh guru ASN dan non ASN untuk tahun 2024:
1. Status Kepegawaian:
Syarat utama untuk menerima tunjangan profesi guru adalah memiliki status kepegawaian sebagai guru tetap, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.
Guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah dari instansi terkait.
2. Aktif Mengajar:
Editor: Adrianus T. Jaya