Meridian Sebut Kacabjari Waiwerang Jangan Jadi Sumber Kampanye Hitam Bagi Agustinus Payong Boli

- 24 April 2024, 08:11 WIB
Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI
Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI /

OKE FLORES.COM - Sejak penyidikan kasus korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Waiwerang - Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, SH berulang kali menyebut bahwa dalam kasus itu berpotensi akan ada tersangka baru, selain tersangka Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Demikian disampaikan Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT melalui keterangan tertulis kepada media ini, Selasa 23 April 2024.

Kasus yang juga dikenal sebagai kasus korupsi Internet Desa itu lalu bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, dan terhadap Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Sakka Aji Fausta Siswa SMKN 2 Kota Kediri Mampu Ciptakan Game Bertema Kebudayaan

Selanjutnya terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor :50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg dan Putusan Nomor :
51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 itu, kemudian dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, tulis Meridian Dewanta.

Lanjut disebutkan, Pengadilan Tinggi Kupang kemudian memutuskan menguatkan kedua Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang tersebut, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg dan Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 2 April 2024, sehingga terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin kini sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: BISAKAH MAHASISWA SEMESTER 3 MENDAFTAR KIP KULIAH PADA 2024? Cek Ketentuan Kemdikbud

Oleh karena putusan terhadap kasus korupsi Internet Desa belum berkekuatan hukum tetap, maka tentu saja belum ada fakta atau bukti yang pasti dan meyakinkan bagi
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dimaksud.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x