Meridian Sebut Kacabjari Waiwerang Jangan Jadi Sumber Kampanye Hitam Bagi Agustinus Payong Boli

- 24 April 2024, 08:11 WIB
Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI
Meridian Dewanta, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT/Advokat PERADI /

Segala fakta atau bukti, dalil dan pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang atas terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, kini masih sedang diuji keabsahannya dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan kasasi kelak bisa saja membatalkan putusan-putusan atas terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, sehingga semua pihak patut mengingat bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah dan harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final yang menyatakan kesalahannya.

Sikap Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, S.,H, yang berkoar-koar bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Internet Desa, yang segera diumumkan setelah libur lebaran, justru menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, apalagi koar-koar itu jelas ditujukan untuk mempengaruhi persepsi publik tentang keterlibatan Agustinus Payong Boli, yang saat ini sedang diusung oleh Partai Gerindra untuk maju menjadi Calon Bupati Flores Timur.

Baca Juga: CEK! Kapan Bansos KLJ Tahap 2 2024 Cair? dan Bagaimana Cara Mudah Cek Penerima Bansos KLJ?

Saat ini di Kabupaten Flores Timur sedang berlangsung tahapan menuju perhelatan Pilkada Serentak 2024, sehingga dipastikan para lawan politik akan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersumber dari Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., itu untuk melakukan Kampanye Hitam terhadap Agustinus Payong Boli, padahal faktanya tidak ada bukti yang jelas tentang keterlibatan mantan Wakil Bupati Flores Timur itu dalam kasus korupsi Internet Desa.

Baca Juga: BPNT Bulan Mei 2024 Kapan Cair? Daftar Penerima, Estimasi Pencairan, dan Nominal Dapat Dilihat Disini

Kami meminta agar Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang menghendaki agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.

Berikut ini kami kutip isi
Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023, yaitu :

Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'Black Campaign' yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: CEK! Perbandingan Moto G64 5G vs Nubia Z60 Ultra Starry Night Edition Spesifikasi, Harga, dan Fiturnya

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah