Bila Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., tetap saja getol membidik keterlibatan
Agustinus Payong Boli dalam kasus korupsi Internet Desa, padahal proses Pilkada di Kabupaten Folres Timur sedang dimulai, maka dia bisa dituding sebagai alat politik bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kampanye hitam terhadap Agustinus Payong Boli.
Demi penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka kami menghimbau agar
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, S.H., menghentikan pengusutan keterlibatan
Agustinus Payong Boli dalam kasus korupsi Internet Desa, sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pilkada Serentak 2024, tulis pria yang juga berprofesi sebagai Advokat Peradi.***