KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Pemberi Suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi

23 Agustus 2023, 11:33 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto/Harianto ANTARA

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait rencana pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Kasus ini menetapkan Wakil Marsekal Basarnas (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Karena proses penyidikan masih berjalan, KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka pemberi suap kepada Direktur Basarnas Henri Alfiandi.

Ketiga tersangka tersebut antara lain Komisaris Senior PT Multi Graphic Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Senior Director PT Intertekno Graphic Sejati Marilya (MR), dan Senior Director PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Baca Juga: Fajar Sebut Sembilan Gugatan Uji Materiil Telah Diajukan Terkait Batas Usia Para Capres dan Cawapres

“Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ali merinci, penahanan tersangka Marilya dan Roni Aidil diperpanjang hingga 23 September 2023. Sedangkan Mulsunadi Gunawan ditahan hingga 28 September 2023.

Juru bicara yang berlatar belakang jaksa mengatakan, tim penyidik ​​telah menyelesaikan penyidikan para tersangka dengan terus mengumpulkan bukti-bukti.

“Hingga saat ini, tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud,” ucap Ali.

KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi pembelian proyek alat pendeteksi puing-puing antara tahun 2021 hingga 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku penyelidikan atas kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat. KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan informasi dan keterangan.

“Berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 26 Juli 2023.

KPK juga menetapkan para tersangka sebagai Direktur Senior PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Direktur Senior PT Intertekno Graphic Sejati Marlya, Komisaris Senior PT Multi Graphic Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Pejabat Koordinator Eksekutif Utama (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” tutur Alex.

Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler