Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku, Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus

- 27 Juni 2023, 11:06 WIB
Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku, Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus
Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku, Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus /Ilfa/kendarikita.com

OKE FLORES.com - Sebelumnya, Dirjen GTK atau Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengusulkan agar kontrak pegawai PPPK dihapuskan. Menurutnya, dengan dihapusnya masa kontrak pegawai PPPK dapat mempengaruhi psikologi pegawai dan membawa ketenangan dalam bekerja dan bertugas.

Selain itu, penghapusan masa kontrak bagi pegawai PPPK juga dapat memberikan kepastian masa depan dan kesejahteraan pegawai PPPK.

Pada dasarnya kontrak pegawai PPPK sudah diatur pada PermenpanRB Nomor 70 tahun 2020.

Baca Juga: Bertolak ke Aceh, Presiden akan Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial HAM Berat

Melansir Beritasoloraya.com, Selasa, 27 Juni 2023, pada Pasal 4, ayat 2 menjelaskan bahwa masa kontrak pegawai PPPK ditetapkan dalam waktu minimal atau paling singkat setahun dan maksimal atau paling lama lima tahun berdasarkan penyusunan kebutuhan ASN.

Lalu, pada ayat 4 menyebut jika masa kontrak pegawai PPPK untuk jabatan fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal atau paling lama lima tahun.

Jika pegawai mengusulkan perpanjangan masa kontrak kerja, terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri paling lambat atau minimal enam bulan sebelum masa kontrak pegawai selesai.

Apabila saat pengusulan masa kontrak tidak dijawab oleh menteri dalam waktu tiga bulan sejak usulan diterima, berarti usulan tersebut dianggap telah disetujui.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Diperpanjang hingga Pemilu 2024 Berakhir

Dijelaskan juga pada Pasal 5, bahwa jangka masa kontrak pegawai PPPK antara PPK tidak melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja.

Pasalnya, diketahui bahwa jangka hubungan kerja pegawai PPPK mempertimbangkan selisih tahun usia dengan batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk perpanjangan masa kontrak pegawai PPPK didasarkan pada kesesuaian kompetensi, pencapaian/penilaian kinerja dan kebutuhan instansi sesudah mendapatkan persetujuan dari PPK.

Sementara itu, sejak tahun 2021, Dirjen GTK menyebut sudah ada 544.292 tenaga guru honorer yang diangkat jadi PPPK, maka menurutnya dengan dihapusnya kontrak kerja sama dapat menghilangkan peluang pungli yang dilakukan oleh oknum.

Atas usulan Dirjen GTK, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce mengatakan bahwa untuk mendalami penghapusan kontrak PPPK perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

Maka, terkait kebijakan baru penghapusan kontrak pegawai PPPK, Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa belum terdapat pembahasan dengan KemenPANRB, karena nantinya untuk mensahkan regulasinya perlu melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Mantan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya juga sempat menyampaikan hal yang sama terkait penghapusan kontrak pegawai PPPK yang belum ada pembahasan.

Kontrak kerja pegawai PPPK masih merujuk pada PP Manajemen PPPK, dengan masa hubungan kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Dikatakan oleh Bima, jika pegawai dapat memperpanjang masa kontraknya tanpa melakukan tes kembali, kecuali bagi pegawai yang ingin pindah ke kelompok jabatan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya.

“Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke level lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tapi mereka harus melamar di posisi baru itu dan ikut seleksi lagi,” katanya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah