- Dimulai pada tanggal 1 Maret, pencairan dana PKD tahap I diberikan kepada penerima manfaat kesempatan untuk segera memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
- Diharapkan pencairan ini memberikan manfaat yang nyata bagi penerima manfaat dan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tahap II
Baik penerima lama maupun baru yang telah melalui verifikasi lapangan akan menerima dana PKD Tahap II setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Oleh karena itu, diharapkan bahwa para penerima manfaat akan mengetahui kapan dana akan disalurkan sesuai dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan.
Perhatiannya sangat dihargai.
Kami menyampaikan pengumuman ini dengan harapan bantuan sosial ini akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan komunitas penerima.***