Keluarga Kaget, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Uang Puluhan Juta Rupiah ke Ahli Waris di Ruteng

29 Januari 2024, 20:10 WIB
Keluarga dari almarhum Lorensius Tanggu yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan /


OKE FLORES.COM - Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo memberikan santunan kepada keluarga dari almarhum Lorensius Tanggu yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Almarhum Lorensius merupakan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan formal saat bekerja di Bali. Keluarga mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan JKM dan JHT sebanyak Rp63.821.710.00.

Agustinus Palu Baru merupakan keluarga almarhum mengaku kaget karena tidak menyangka dapat uang sebesar itu.

Baca Juga: Menjaga Stabilitas Harga Pangan, Menko Airlangga Luncurkan Program Bantuan Pangan Untuk Wilayah Provinsi Jambi

"Dana sudah masuk pada hari Jum'at kemarin. Menurut kami sebagai keluarga, kami tidak perna menduga sama sekali, karena memang kami tidak pernah tau bahwa Lorens ini masuk dalam anggota BPJS ketenagakerjaan selama kerja di Bali," ungkap Agustinus di rumah adat Tenda, Minggu, 28 Januari 2024.

"Tentunya rasa syukur bagi kami sebagai keluarga. Bapa Lorens ini berbuat sesuatu untuk anak anaknya, untuk istrinya. Uang ini akan digunakan untuk buka usaha bangun kos-kosan," ungkap tua adat Tenda ini.

"Sekali lagi, kami sebagai keluarga bersyukur dan berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dana yang tidak terduga ini dan kami tidak pernah tau." tuturnya.

Berangkat dari pengalaman ini, Agustinus dan istri merasa terpanggil dengan BPJS ketenagakerjaan sehingga langsung mendaftarkan diri sebagai anggota.

"Karena yang saya tau selama ini bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini hanya untuk pekerja, ternyata setelah mendapat penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa juga para petani, sehingga saya dengan ibu beberapa waktu lalu mendaftarkan diri. Saya stor untuk iuran 2 tahun dan ibu stor untuk 1 tahun," ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan layanan publik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tidak usah khawatir dan tidak usah ragu akan kehadiran BPJS ketenagakerjaan ini. Karena BPJS ketenagakerjaan bukan asuransi, bukan mitra pemerintah yang antara ada dan tiada saat diperlukan," kata Ayu.

Baca Juga: 4 WNI Ditangkap Polisi Jepang Usai Merampok Warga Jepang di Thailand: Polisi Bongkar Modusnya!

Ayu menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah badan penyelenggara yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk malaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Ayu, tidak hanya pekerja formal tetapi bisa juga dari Petani, Nelayan, Tukang Ojek, Buruh Bangunan, Pedagang, dan lain-lain.

Untuk pemanfaatannya, Ayu menjelaskan, seperti contohnya petani adalah jaminan kecelakaan kerja. Apa yang dimaksudkan dengan kecelakaan kerja, perlindungan yang diberikan kepada seorang petani mulai dia keluar dari rumah, melakukan perjalanan ke kebun, melakukan aktifitas pekerjan di sawah atau yang berhubungan dengan pekerjaan pertanian.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani saat melakukan sosialisasi dan Penyerahan santunan BPJS kepada ahli waris di Rumah Adat Tenda, Kecamatan Langke Rembong

"Misalnya beli bibit ke kota, kemudian menjual hasil panen ke kota, sampai kembali ke rumah. Itu termasuk dalam hubungan kerja. Jika terjadi resiko disini, maka yang akan membaraykan seluruh biaya pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan." jelas Ayu.

Sedangkan yang ditanggung adalah seluruh biaya pengobatan tanpa melihat batasan biayanya, atau sesuai kebutuhan medisnya.

Yang tidak kalah penting, jelas Ayu, selama si petani sakit akibat mengalami kecelakaan kerja, tentunya si petani ini tidak bekerja, tidak bisa ke kebun, sehingga tidak memiliki penghasilan tetap, maka penggantian penghasilan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar upah sehari di kali sesuai dengan surat istirahat dokter.

"Nanti didukung oleh surat keterangan istirahat dari dokter. Nanti besarannya tergantung upah yang dilaporkan dan tergantung dari peraturan perundang-undangan yang berlaku." kata Ayu.

Ayu mengatakan, apa bila kecelakaan ini menyebabkan kematian, nanti akan diberikan santunan dengan total Rp48 juta, dan jika memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi dengan total 174 juta rupiah.

Jaminan Kematian

Ayu menjelaskan, pada BPJS ketenagakerjaan dikenal ada dua istilah meninggal, pertama meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang didapatkan adalah Rp48 juta dan langsung mendapatkan beasiswa untuk anaknya. Kedua, meninggal tidak melihat penyebab kematian, ahli waris akan menerima santunan dengan total Rp42 juta.

"Jika seseorang meninggal dan telah menjadi peserta aktif minimal 3 tahun maka jika memiliki anak usia sekolah maka akan diberikan beasiswa dengan total Rp174 juta dari TK sampai perguruan tinggi." jelas Ayu lagi.

Untuk iuran kata Ayu, cukup dengan bayar Rp16.800 per bulan.

"Daripada kita membakar rokok setiap hari mending kita membayar 16.800 per bulan untuk masa depan keluarga kita yang kita tinggalkan mana kala dipanggil sang empunya kehidupan," jelas Ayu.

Lebih jauh Ayu menjelaskan, tujuan pemerintah mewajibkan ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, pertama agar tidak muncul kemiskinan baru akibat pencari nafka meninggal dunia. Kedua, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat pencari nafkah meninggal dunia.

"BPJS ketenagakerjaan sudah hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja seluruh indonesia tanpa terkecuali." kata Ayu.

Sementara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ayu, Cukup membawa KTP dan membawa uang untuk iuran ke kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Ini Kategori Penerima Rumah Bantuan dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

"Saya menyarankan jika ingin membayar silahkan langsung membayar untuk 6 bulan atau 1 tahun kedepannya" tutup Ayu.

Sementara Kepala PT. Pos Cabang Manggarai, Asep Julius Pabeahan menjelaskan cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor Pos yang bukan penerima upah.

"Cara pembayarannya cukup mudah. Kita bisa mendaftar langsung ke kantor Pos. Sedangkan syarat utamanya cukup menggunakan KTP. Khusus untuk pembayarannya, iuran kan Rp16.800, tapi kita di kantor Pos  ada admin Rp3500. Tapi sepanjang bulan Februari kita akan gratis biaya admin untuk 1000 orang pertama." ungkap Asep.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler