Banding Kasus Terminal Kembur, Hakim Ansyory Berpendapat BAM Tidak Bersalah dan Harus Dibebaskan dari Tahanan

- 20 Juni 2023, 17:45 WIB
Foto ilustrasi, palu sidang Pengadilan Tinggi Kupang yang Memutuskan Banding Kasus  Pengadaan Lahan terminal Kembur
Foto ilustrasi, palu sidang Pengadilan Tinggi Kupang yang Memutuskan Banding Kasus Pengadaan Lahan terminal Kembur /Pexels.com/

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur

Lebih lanjut Paskalis Baut menyatakan bahwa BAM mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kupang karena putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan, BAM di bebankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.

"BAM hanya sebagai PPTK, tetapi di bebani pertanggung jawaban hukum seolah olah sebagai tim pengadaan Tanah, lalu di dalam putusan PN Tipikor Kupang tersebut tidak ada fakta yang di jadikan dasar oleh hakim bahwa tanah yang di jual oleh bapak Gregorius adalah tanah milik negara atau milik orang lain," ungkap Paskalis.

Meski faktanya demikian, kata Paskalis, Hakim menyimpulkan bahwa tanah yg diklaim oleh bapak Gregorius di ragukan / bukan miliknya, oleh karena itu BAM dan Gregorius harus di penjara. Pertimbangan hakim Tipikor tersebut diamini oleh 2 hakim di PT Kupang sehingga hakim Ansyori kalah didalam musyawarah, sehingga pertimbangan hakim Ansyori yang berdasarkan kebenaran yang hakiki di kalahkan oleh kebenaran yang abu abu.

Lebih jauh di katakan Paskalis, meski demikian kami selaku PH harus taat dengan putusan PT Kupang tersebut walau kami tidak menghormatinya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah