Keluarga Kaget, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Uang Puluhan Juta Rupiah ke Ahli Waris di Ruteng

- 29 Januari 2024, 20:10 WIB
Keluarga dari almarhum Lorensius Tanggu yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Keluarga dari almarhum Lorensius Tanggu yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan /

"Tidak usah khawatir dan tidak usah ragu akan kehadiran BPJS ketenagakerjaan ini. Karena BPJS ketenagakerjaan bukan asuransi, bukan mitra pemerintah yang antara ada dan tiada saat diperlukan," kata Ayu.

Baca Juga: 4 WNI Ditangkap Polisi Jepang Usai Merampok Warga Jepang di Thailand: Polisi Bongkar Modusnya!

Ayu menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah badan penyelenggara yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk malaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Ayu, tidak hanya pekerja formal tetapi bisa juga dari Petani, Nelayan, Tukang Ojek, Buruh Bangunan, Pedagang, dan lain-lain.

Untuk pemanfaatannya, Ayu menjelaskan, seperti contohnya petani adalah jaminan kecelakaan kerja. Apa yang dimaksudkan dengan kecelakaan kerja, perlindungan yang diberikan kepada seorang petani mulai dia keluar dari rumah, melakukan perjalanan ke kebun, melakukan aktifitas pekerjan di sawah atau yang berhubungan dengan pekerjaan pertanian.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani saat melakukan sosialisasi dan Penyerahan santunan BPJS kepada ahli waris di Rumah Adat Tenda, Kecamatan Langke Rembong
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani saat melakukan sosialisasi dan Penyerahan santunan BPJS kepada ahli waris di Rumah Adat Tenda, Kecamatan Langke Rembong

"Misalnya beli bibit ke kota, kemudian menjual hasil panen ke kota, sampai kembali ke rumah. Itu termasuk dalam hubungan kerja. Jika terjadi resiko disini, maka yang akan membaraykan seluruh biaya pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan." jelas Ayu.

Sedangkan yang ditanggung adalah seluruh biaya pengobatan tanpa melihat batasan biayanya, atau sesuai kebutuhan medisnya.

Yang tidak kalah penting, jelas Ayu, selama si petani sakit akibat mengalami kecelakaan kerja, tentunya si petani ini tidak bekerja, tidak bisa ke kebun, sehingga tidak memiliki penghasilan tetap, maka penggantian penghasilan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar upah sehari di kali sesuai dengan surat istirahat dokter.

"Nanti didukung oleh surat keterangan istirahat dari dokter. Nanti besarannya tergantung upah yang dilaporkan dan tergantung dari peraturan perundang-undangan yang berlaku." kata Ayu.

Ayu mengatakan, apa bila kecelakaan ini menyebabkan kematian, nanti akan diberikan santunan dengan total Rp48 juta, dan jika memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi dengan total 174 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah