Keluarga Kaget, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Uang Puluhan Juta Rupiah ke Ahli Waris di Ruteng

- 29 Januari 2024, 20:10 WIB
Keluarga dari almarhum Lorensius Tanggu yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Keluarga dari almarhum Lorensius Tanggu yang beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan /

Jaminan Kematian

Ayu menjelaskan, pada BPJS ketenagakerjaan dikenal ada dua istilah meninggal, pertama meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang didapatkan adalah Rp48 juta dan langsung mendapatkan beasiswa untuk anaknya. Kedua, meninggal tidak melihat penyebab kematian, ahli waris akan menerima santunan dengan total Rp42 juta.

"Jika seseorang meninggal dan telah menjadi peserta aktif minimal 3 tahun maka jika memiliki anak usia sekolah maka akan diberikan beasiswa dengan total Rp174 juta dari TK sampai perguruan tinggi." jelas Ayu lagi.

Untuk iuran kata Ayu, cukup dengan bayar Rp16.800 per bulan.

"Daripada kita membakar rokok setiap hari mending kita membayar 16.800 per bulan untuk masa depan keluarga kita yang kita tinggalkan mana kala dipanggil sang empunya kehidupan," jelas Ayu.

Lebih jauh Ayu menjelaskan, tujuan pemerintah mewajibkan ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, pertama agar tidak muncul kemiskinan baru akibat pencari nafka meninggal dunia. Kedua, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat pencari nafkah meninggal dunia.

"BPJS ketenagakerjaan sudah hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja seluruh indonesia tanpa terkecuali." kata Ayu.

Sementara untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ayu, Cukup membawa KTP dan membawa uang untuk iuran ke kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Ini Kategori Penerima Rumah Bantuan dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

"Saya menyarankan jika ingin membayar silahkan langsung membayar untuk 6 bulan atau 1 tahun kedepannya" tutup Ayu.

Sementara Kepala PT. Pos Cabang Manggarai, Asep Julius Pabeahan menjelaskan cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor Pos yang bukan penerima upah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah